JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam sidang sengketa informasi publik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/9/2021).
Sebab, sidang itu harus ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari pihak termohon yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.
Adapun gugatan informasi publik tersebut dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif Hotman tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.
Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK sebagai bagian alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pemohon menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi,” ujar Hotman dalam siaran pers, Senin.
“Ini menunjukan ketidakseriusan KPK untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang TMS seperti yang selama ini disampaikan di beberapa kesempatan,” kata dia.
Adapun sidang perdana sengketa tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon.
Dalam sidang itu dinyatakan bahwa pihak pemohon sengketa informasi yakni pegawai nonaktif KPK telah memiliki persyaratan lengkap.
Sedangkan pihak termohon, PPID KPK dan atasan PPID KPK yang memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim yang ditunjuk sebagai pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP.
Hal itu berdampak pada sidang yang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa tersebut.
“Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya, para pegawai tidak memiliki banyak waktu,” kata Hotman.
Padahal, menurut Hotman, sebagaimana berita acara yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei menyebutkan bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
“Sudah seharusnya KPK profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut,” tutur Hotman.
Sebelumnya, Ketua Majelis KIP Gede Narayana menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut.
Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga dan bukan atas pribadi.
"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.
Adapun lembaga antirasuah itu sebenarnya telah memiliki surat kuasa namun belum diselengkapi tanda tangan seluruh perwakilan pihak termohon dan juga belum disampaikan kepada panitera KIP.
"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar Ketua Majelis.
"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.
"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skor sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ucap Gede.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/20593061/pegawai-nonaktif-sayangkan-ketidaksiapan-kpk-hadapi-sidang-sengketa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan