Salin Artikel

Pegawai Nonaktif Sayangkan Ketidaksiapan KPK Hadapi Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam sidang sengketa informasi publik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/9/2021).

Sebab, sidang itu harus ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari pihak termohon yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.

Adapun gugatan informasi publik tersebut dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif Hotman tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.

Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK sebagai bagian alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pemohon menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi,” ujar Hotman dalam siaran pers, Senin.

“Ini menunjukan ketidakseriusan KPK untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang TMS seperti yang selama ini disampaikan di beberapa kesempatan,” kata dia.

Adapun sidang perdana sengketa tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon.

Dalam sidang itu dinyatakan bahwa pihak pemohon sengketa informasi yakni pegawai nonaktif KPK telah memiliki persyaratan lengkap.

Sedangkan pihak termohon, PPID KPK dan atasan PPID KPK yang memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim yang ditunjuk sebagai pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP.

Hal itu berdampak pada sidang yang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa tersebut.

“Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya, para pegawai tidak memiliki banyak waktu,” kata Hotman.

Padahal, menurut Hotman, sebagaimana berita acara yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei menyebutkan bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

“Sudah seharusnya KPK profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut,” tutur Hotman.

Sebelumnya, Ketua Majelis KIP Gede Narayana menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut.

Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga dan bukan atas pribadi.

"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.

Adapun lembaga antirasuah itu sebenarnya telah memiliki surat kuasa namun belum diselengkapi tanda tangan seluruh perwakilan pihak termohon dan juga belum disampaikan kepada panitera KIP.

"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar Ketua Majelis.

"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.

Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.

"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skor sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ucap Gede.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/20593061/pegawai-nonaktif-sayangkan-ketidaksiapan-kpk-hadapi-sidang-sengketa

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke