Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK

Kompas.com - 10/09/2021, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPresiden Joko Widodo dinilai perlu bersikap untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, putusan MK dan MA tidak terkait pelaksanaan TWK, melainkan norma aturannya.

Diketahui, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai.

Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat

Sedangkan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dan penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya dugaan malaadministrasi serta pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Karena yang diuji normanya, tetapi pelaksanaannya itu menjadi kewenangan pihak lain untuk menguji apakah pelaksanaan (TWK) itu melanggar hukum, malaadministrasi atau tidak itu kewenangan Ombudsman dan Komnas HAM yang sesuai undang-undang,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Zaenur menuturkan, putusan MA tidak bisa dijadikan dasar Pimpinan KPK untuk membantah soal dugaan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

“Jadi MA ini menguji normanya, apakah boleh dilaksanakan TWK, dijawab MA, boleh," kata Zaenur.

"Tapi meski boleh, pelaksanaannya tidak dinilai MA, apakah pelaksanaannya malaadministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak. Itu tidak diuji MA, tidak ada pertimbangan MA yang membahas terkait pelaksanaannya,” kata Zaenur.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Berdasarkan putusan MA, lanjut Zaenur, tindak lanjut hasil asesmen TWK bukan merupakan kewenangan KPK, namun kewenangan pemerintah.

Sehingga dalam pandangannya, penyelesaian polemik ini diserahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo.

Zaenur berharap sikap Presiden Jokowi sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa TWK tidak digunakan menjadi satu-satunya dasar alih status pegawai KPK.

“Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut, silahkan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Putusan MA dan MK

Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (9/9/2021). MA beralasan hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com