Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/09/2021, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPresiden Joko Widodo dinilai perlu bersikap untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, putusan MK dan MA tidak terkait pelaksanaan TWK, melainkan norma aturannya.

Diketahui, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai.

Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat

Sedangkan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dan penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya dugaan malaadministrasi serta pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Karena yang diuji normanya, tetapi pelaksanaannya itu menjadi kewenangan pihak lain untuk menguji apakah pelaksanaan (TWK) itu melanggar hukum, malaadministrasi atau tidak itu kewenangan Ombudsman dan Komnas HAM yang sesuai undang-undang,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Zaenur menuturkan, putusan MA tidak bisa dijadikan dasar Pimpinan KPK untuk membantah soal dugaan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

“Jadi MA ini menguji normanya, apakah boleh dilaksanakan TWK, dijawab MA, boleh," kata Zaenur.

"Tapi meski boleh, pelaksanaannya tidak dinilai MA, apakah pelaksanaannya malaadministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak. Itu tidak diuji MA, tidak ada pertimbangan MA yang membahas terkait pelaksanaannya,” kata Zaenur.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Berdasarkan putusan MA, lanjut Zaenur, tindak lanjut hasil asesmen TWK bukan merupakan kewenangan KPK, namun kewenangan pemerintah.

Sehingga dalam pandangannya, penyelesaian polemik ini diserahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo.

Zaenur berharap sikap Presiden Jokowi sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa TWK tidak digunakan menjadi satu-satunya dasar alih status pegawai KPK.

“Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut, silahkan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Putusan MA dan MK

Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (9/9/2021). MA beralasan hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Dalam putusannya, MA juga mengatakan, para pegawai KPK yang tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara, pada Selasa (31/8/2021), MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai menjadi ASN.

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

MK menolak permohonan itu karena dalilnya tidak beralasan menurut hukum. Namun empat hakim MK berpandangan, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dilihat sebagai peralihan bukan seleksi pegawai baru.

Hakim MK Saldi Isra menyebutkan, jika diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, maka proses peralihan harus dilakukan lebih dahulu.

Setelah status para pegawai menjadi ASN, KPK bisa melakukan berbagai bentuk tes untuk menentukan penempatan dalam struktur organisasi sesuai desain baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Nasional
Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Nasional
Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke