Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Problem Egosektoral, Elsam Nilai Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Independen

Kompas.com - 05/09/2021, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan lebih efektif jika berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini ia sampaikan merespons rencana pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini macet dan belum mencapai titik terang.

"Akan lebih tepat dalam hal memastikan efektivitas implementasi dari UU PDP yang komprehensif nantinya dibentuk sebuah otoritas perlindungan data yang mandiri dan independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Darurat Keamanan Data Pribadi Setelah NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Terpublikasi...

Wahyudi mengatakan, lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya tidak hanya berwenang melalukan pengawasan pada satu lembaga pemerintah, tetapi semua lembaga. Bahkan, juga mencakup sektor swasta.

Sementara itu, hal yang jadi persoalan terkait perlindungan data pribadi saat ini adalah masih adanya egosektoral lintas institusi atau lembaga dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Antara satu lembaga dengan yang lainnya memiliki aturan perlindungan data pribadi yang berbeda-beda sehingga justru tumpang tindih dan tidak menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan data.

Misalnya perlindungan data pribadi yang terkait informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan merujuk pada UU Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Aturan itu pulalah yang menjadi dasar pengembangan aplikasi e-HAC.

Padahal, kata Wahyudi, sebagai sebuah sistem elektronik, e-HAC seharusnya juga tunduk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.

"Tapi kan tadi soal egosektoralisme, karena saya diatur peraturan ini maka saya cukup mengacu pada aturan ini. Padahal sebagai sebuah sistem elektronik dia harus tunduk pada aturan yang lain," ujar dia.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di Sistem E-HAC Tidak Bocor

Contoh lainnya yakni apabila terjadi kebocoran data pribadi yang diduga melibatkan Kemenkes, maka sebagaimana bunyi Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016, Menkominfo berwenang memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan sementara aplikasi yang bermasalah.

Namun, karena kedudukan menteri sejajar, secara logika ketatanegaraan, Menkominfo tak mungkin memberikan teguran ke Menkes.

"Oleh karena itu untuk memastikan efektivitas penerapan UU PDP, termasuk berlaku secara adil baik terhadap sektor swasta maupun publik ya harusnya lembaga penegakannya independen, tidak kemudian menjadi bagian dari pemerintah," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kehadiran UU PDP seharusnya bisa menghilangkan egosektoral antara satu lembaga dengan lainnya.

Sebab, ihwal perlindungan data pribadi kelak harus merujuk pada satu payung hukum yang sama.

Berkaca pada persoalan egosektoral itu, Wahyudi menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus bersifat independen.

Baca juga: Tersebarnya Data Pribadi Jokowi yang Tegaskan Urgensi RUU PDP...

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com