Jika lembaga tersebut berada di bawah pemerintah, ia khawatir masalah yang ada tetap tak bisa diselesaikan.
"Hampir bisa dipastikan situasi sektoralisme itu akan terus terjadi, bagaimana kemudian kesannya bahwa UU PDP itu hanya urusannya dari Kominfo," kata dia.
RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara itu, pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.
"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.