JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan lebih efektif jika berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini ia sampaikan merespons rencana pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini macet dan belum mencapai titik terang.
"Akan lebih tepat dalam hal memastikan efektivitas implementasi dari UU PDP yang komprehensif nantinya dibentuk sebuah otoritas perlindungan data yang mandiri dan independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Darurat Keamanan Data Pribadi Setelah NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Terpublikasi...
Wahyudi mengatakan, lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya tidak hanya berwenang melalukan pengawasan pada satu lembaga pemerintah, tetapi semua lembaga. Bahkan, juga mencakup sektor swasta.
Sementara itu, hal yang jadi persoalan terkait perlindungan data pribadi saat ini adalah masih adanya egosektoral lintas institusi atau lembaga dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Antara satu lembaga dengan yang lainnya memiliki aturan perlindungan data pribadi yang berbeda-beda sehingga justru tumpang tindih dan tidak menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan data.
Misalnya perlindungan data pribadi yang terkait informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan merujuk pada UU Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Aturan itu pulalah yang menjadi dasar pengembangan aplikasi e-HAC.
Padahal, kata Wahyudi, sebagai sebuah sistem elektronik, e-HAC seharusnya juga tunduk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.
"Tapi kan tadi soal egosektoralisme, karena saya diatur peraturan ini maka saya cukup mengacu pada aturan ini. Padahal sebagai sebuah sistem elektronik dia harus tunduk pada aturan yang lain," ujar dia.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di Sistem E-HAC Tidak Bocor
Contoh lainnya yakni apabila terjadi kebocoran data pribadi yang diduga melibatkan Kemenkes, maka sebagaimana bunyi Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016, Menkominfo berwenang memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan sementara aplikasi yang bermasalah.
Namun, karena kedudukan menteri sejajar, secara logika ketatanegaraan, Menkominfo tak mungkin memberikan teguran ke Menkes.
"Oleh karena itu untuk memastikan efektivitas penerapan UU PDP, termasuk berlaku secara adil baik terhadap sektor swasta maupun publik ya harusnya lembaga penegakannya independen, tidak kemudian menjadi bagian dari pemerintah," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, kehadiran UU PDP seharusnya bisa menghilangkan egosektoral antara satu lembaga dengan lainnya.
Sebab, ihwal perlindungan data pribadi kelak harus merujuk pada satu payung hukum yang sama.
Berkaca pada persoalan egosektoral itu, Wahyudi menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus bersifat independen.
Baca juga: Tersebarnya Data Pribadi Jokowi yang Tegaskan Urgensi RUU PDP...
Jika lembaga tersebut berada di bawah pemerintah, ia khawatir masalah yang ada tetap tak bisa diselesaikan.
"Hampir bisa dipastikan situasi sektoralisme itu akan terus terjadi, bagaimana kemudian kesannya bahwa UU PDP itu hanya urusannya dari Kominfo," kata dia.
RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara itu, pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.
"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.