Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Problem Egosektoral, Elsam Nilai Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Independen

Kompas.com - 05/09/2021, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan lebih efektif jika berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini ia sampaikan merespons rencana pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini macet dan belum mencapai titik terang.

"Akan lebih tepat dalam hal memastikan efektivitas implementasi dari UU PDP yang komprehensif nantinya dibentuk sebuah otoritas perlindungan data yang mandiri dan independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Darurat Keamanan Data Pribadi Setelah NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Terpublikasi...

Wahyudi mengatakan, lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya tidak hanya berwenang melalukan pengawasan pada satu lembaga pemerintah, tetapi semua lembaga. Bahkan, juga mencakup sektor swasta.

Sementara itu, hal yang jadi persoalan terkait perlindungan data pribadi saat ini adalah masih adanya egosektoral lintas institusi atau lembaga dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Antara satu lembaga dengan yang lainnya memiliki aturan perlindungan data pribadi yang berbeda-beda sehingga justru tumpang tindih dan tidak menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan data.

Misalnya perlindungan data pribadi yang terkait informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan merujuk pada UU Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Aturan itu pulalah yang menjadi dasar pengembangan aplikasi e-HAC.

Padahal, kata Wahyudi, sebagai sebuah sistem elektronik, e-HAC seharusnya juga tunduk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.

"Tapi kan tadi soal egosektoralisme, karena saya diatur peraturan ini maka saya cukup mengacu pada aturan ini. Padahal sebagai sebuah sistem elektronik dia harus tunduk pada aturan yang lain," ujar dia.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di Sistem E-HAC Tidak Bocor

Contoh lainnya yakni apabila terjadi kebocoran data pribadi yang diduga melibatkan Kemenkes, maka sebagaimana bunyi Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016, Menkominfo berwenang memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan sementara aplikasi yang bermasalah.

Namun, karena kedudukan menteri sejajar, secara logika ketatanegaraan, Menkominfo tak mungkin memberikan teguran ke Menkes.

"Oleh karena itu untuk memastikan efektivitas penerapan UU PDP, termasuk berlaku secara adil baik terhadap sektor swasta maupun publik ya harusnya lembaga penegakannya independen, tidak kemudian menjadi bagian dari pemerintah," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kehadiran UU PDP seharusnya bisa menghilangkan egosektoral antara satu lembaga dengan lainnya.

Sebab, ihwal perlindungan data pribadi kelak harus merujuk pada satu payung hukum yang sama.

Berkaca pada persoalan egosektoral itu, Wahyudi menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus bersifat independen.

Baca juga: Tersebarnya Data Pribadi Jokowi yang Tegaskan Urgensi RUU PDP...

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com