JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, tindak lanjut diperlukan untuk menjaga kehormatan parlemen.
"Semakin lama MKD bergerak, maka pertaruhan kehormatan lembaga menjadi tanggung jawab MKD. Semakin lama MKD bekerja, kehormatan DPR sedang di ujung tanduk," ujar Lucius kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD Tunggu Putusan Pengadilan
Menurut Lucius, kerja MKD bukan sekadar "mengadili" sesama rekan anggota saja. Lebih dari itu, kerja-kerja MKD sesungguhnya menjadi jantung kehormatan lembaga parlemen.
Jika MKD mandul, ujar dia, kehormatan DPR terancam rusak.
"MKD harus berpikir untuk kepentingan lebih besar yakni kehormatan lembaga, bukan sekadar nasib seseorang wakil ketua DPR yang mungkin saja berteman baik," ucap Lucius.
Adapun laporan Azis ke MKD dilayangkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4/2021).
Selain itu, nama Azis juga muncul dalam dakwaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara suap Wali Kota Tanjungbalai.
"Sejak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik AS (Azis Syamsuddin) dinyatakan memenuhi syarat, tidak terlihat gerak-gerik MKD menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan Tata Beracara MKD," kata Lucius.
Baca juga: Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD Tunggu Putusan Pengadilan
"Kalau mau dibilang, MKD periode ini menjadi satu AKD (alat kelengkapan dewan) yang nyaris enggak ada kerjaan. Jangankan bicara hasil, kerja saja enggak jelas," ucap dia.
Terkait dugaan keterlibatan Azis dalam surat dakwaan Stepanus Robin, menurut Lucius, hal itu tidak bisa dibiarkan oleh MKD.
Dengan adanya perkembangan dalam dakwaan itu, ucap dia, masyarakat menjadi makin yakin soal dugaan keterlibatan politisi partai Golkar tersebut.
"Surat Dakwaan jelas bukan dokumen fiksi yang hanya menggunakan nama tokoh yang kebetulan bernama Azis. Itu pasti keterangan resmi dengan bukti yang bisa disodorkan kejaksaan," tutur Lucius.
Sebelumnya diberitakan, MKD tidak akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin sebelum ada putusan pengadilan.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tidak boleh memengaruhi proses hukum.