Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Kompas.com - 25/04/2024, 15:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 55 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (25/4/2024), UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi dari UPTD PPA yakni memberi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.

Baca juga: Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Kemudian dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Masing-masing didirikan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sementara itu, pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Adapun UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban dan atau saksi.

Baca juga: Indonesia Tak Kurang Aturan Perlindungan Perempuan, Penegakan Hukumnya Perlu Dibenahi

Dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memiliki 11 tugas, yaitu:

1. Menerima laporan atau penjangkauan korban

2. Memberikan informasi tentang hak korban

3. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis

4. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan

5. Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial

6. Menyediakan layanan hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com