Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Capaian MCP untuk 542 Pemda Baru 22 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 23:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Daerah untuk mengoptimalkan program pencegahan korupsi di daerah.

KPK menyelenggarakan workshop terkait dengan platform pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dari tanggal 9 hingga 20 Agustus 2021.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya menjelaskan bahwa rencana peluncuran pengelolaan MCP bersama ini, berbarengan dengan Rakorwasda Nasional pada minggu ketiga Agustus 2021.

"Untuk itu, selama 8 hari ini, KPK akan berbagi tentang detail indikator dan subindikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dahulu mengenal dan memberi masukan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Budi mengatakan bahwa KPK telah memetakan delapan area intervensi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi.

Baca juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes RS Unair ke Rutan Pondok Bambu

Delapan fokus itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.

"Saat ini capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen," kata dia.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H Simanjuntak mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat menaruh perhatian dan antusias dengan MCP.

Sejak MCP ada beberapa tahun lalu, kata Tumpak, sudah digunakan Kemendagri untuk pembinaan internal.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan subindikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP, khususnya untuk indikator dan subindikator yang relevan," ucap Tumpak.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Wakil Direktur dan Direktur PT Adonara Propertindo

Tumpak menilai ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan subindikator yang ada. Namun, secara umum indikator dan subindikator tersebut adalah yang terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk pemda meliputi delapan area intervensi yang ada di MCP.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia menegaskan kembali khususnya kepada perwakilan BPKP yang hadir bahwa MCP ke depan akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

"Kami sepakat indikator dan subindikator yang ada di MCP saat ini akan kami berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP," kata Edi.

"Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara juga dari Deputi Investigasi," ucap dia.

Merespons hal tersebut, KPK membenarkan bahwa setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan, dan evaluasi untuk seluruh indikator dan subindikator.

Intinya, bagaimana tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien, dan tidak membebankan pemda.

Baca juga: Pengelolaan SDM di KPK Dinilai Tidak Lagi Independen

KPK mengharapkan penyusunan indikator dan subindikator pada tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia, termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia, juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com