Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan SDM di KPK Dinilai Tidak Lagi Independen

Kompas.com - 10/08/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak lagi independen pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu indikasi tergerusnya independensi KPK.

"Kalau kita lihat independensi KPK banyak digerus UU Nomor 19 Tahun 2019, karena dalam pengelolaan SDM di KPK tidak bisa lagi dikatakan independen, di situ ada kewenangan lembaga-lembaga lain," kata Zaenur dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (10/9/2021).

Baca juga: Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain

Zaenur menjelaskan, berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai lembaga antirasuah itu berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses alih status, terdapat beberapa lembaga negara terlibat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, terkait aspek pendidikan dan pembinaan pegawai yang telah berstatus ASN, KPK mesti bekerja sama dengan LAN.

"Kemudian untuk membina penyelidik dan penyidik harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

"Sehingga KPK sudah tidak lagi bersifat independen seperti dulu, khususnya pada aspek-aspek yang saya sebutkan," kata Zaenur.

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Diketahui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi polemik.

Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Namun, KPK menyatakan keberatan atas temuan itu.

KPK menyebutkan, Ombudsman tidak patuh hukum karena melakukan pemeriksaan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang sedang dalam proses uji formil di Mahkamah Agung (MA).

Kemudian KPK berpandangan peraturan alih status pegawai dan penyelenggaraan TWK disebut bukan perkara layanan publik, sehingga Ombudsman tidak berwenang melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com