Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim Agung, KY Tak Loloskan Hakim yang Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra

Kompas.com - 02/08/2021, 09:31 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding dari Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021.

Adapun hakim tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Selain bahwa beberapa catatan yang muncul, baik yang dalam seleksi ini maupun beberapa seleksi yang lalu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (2/8/2021).

"Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY," ujar dia.

Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Namun, Miko tidak mengungkap lebih jauh tentang hal tersebut, ia hanya mengatakan alasan spesifik tidak lolosnya Reny Halida menjadi materi dalam seleksi.

Selain Renny, KY juga tidak meloloskan 20 calon hakim agung lainnya. Sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021, Reny juga mengikuti seleksi calon hakim agung di KY pada 2017, 2019, dan 2020.

"Namun, yang pasti, seleksi tahap III ini meliputi aspek kesehatan dan kepribadian. Aspek kepribadian sendiri meliputi kompetensi, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," ujar dia.

Seperti diketahui, Pinangki dan Djoko mendapatkan vonis ringan dalam sidang perkara banding.

Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Pinangki awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) namun dalam proses banding hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan pengurangan hukuman tersebut adalah Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih berusia balita berumur empat tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa tumbuh kembang.

Pinangki sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan adil.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com