Selain itu, Renny juga tergabung dalam majelis hakim di PT DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili kasus Djoko Tjandra pada perkara suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan permufakatan jahat untuk memperoleh fatwa bebas.
Majelis hakim memotong satu tahun hukuman penjara Joko menjadi tinggal 3,5 tahun penjara. Pertimbangan meringankan yang digunakan hakim dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.
Pertimbangan tersebut antara lain Joko saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.