JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya banding Djoko S Tjandra dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Djoko merupakan buron kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.
Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Salah satunya, yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar Djoko dapat terhindar dari hukuman.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara
Pinangki juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf pun memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Muhamad Yusuf juga merupakan ketua majelis hakim pada putusan tingkat banding terhadap Djoko ini. Anggotanya adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dari anggota majelis hakim itu, hanya Rusydi yang tidak masuk dalam majelis hakim yang meringankan hukuman Pinangki.
Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup
Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.
Hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009. Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Pemotongan hukuman Djoko sudah diprediksi
Pada Juni 2021, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pengurangan hukuman terhadap jaksa Pinangki bakal menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap Djoko.
Sebab, secara logika hukum, pejabat yang menerima suap mesti mendapatkan hukuman lebih berat daripada penyuap.
"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul, 15 Juni 2021.
Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.