Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Kompas.com - 29/07/2021, 08:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya banding Djoko S Tjandra dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko merupakan buron kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.

Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Salah satunya, yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar Djoko dapat terhindar dari hukuman.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara

Pinangki juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf pun memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Muhamad Yusuf juga merupakan ketua majelis hakim pada putusan tingkat banding terhadap Djoko ini. Anggotanya adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

Dari anggota majelis hakim itu, hanya Rusydi yang tidak masuk dalam majelis hakim yang meringankan hukuman Pinangki.

Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.

Hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009. Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Pemotongan hukuman Djoko sudah diprediksi

Pada Juni 2021, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pengurangan hukuman terhadap jaksa Pinangki bakal menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap Djoko.

Sebab, secara logika hukum, pejabat yang menerima suap mesti mendapatkan hukuman lebih berat daripada penyuap.

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul, 15 Juni 2021.

Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com