Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Kompas.com - 25/04/2024, 18:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti.

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024), MKMK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Guntur yang pernah dinyatakan melanggar etika karena kasus pengubahan substansi putusan MK, didalilkan melanggar etik kembali lantaran menyetujui pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres, Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, MK menerima sejumlah gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca juga: MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi

Pada perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, di mana MK menolak permohonan pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres, Guntur menyatakan tidak setuju lewat dissenting opinion-nya (pendapat berbeda).

Lalu, pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana MK secara mengejutkan berubah posisi jadi mengabulkan permohonan pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres, Guntur masuk dalam golongan hakim yang setuju.

“Dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik terkait bahwa Hakim Terlapor diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan,” kata anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan putusan.

Guntur juga didalilkan melanggar kode etik lantaran dituding masih menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) ketika telah menyandang status hakim MK.

Baca juga: Diduga Berperan Muluskan Jalan Gibran Cawapres, Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

MKMK juga menolak dalil ini, menilai bahwa hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Keberadaan Hakim Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN, yang kemudian terpilin sebagai Ketua Umum, bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” ungkap anggota MKMK lain, Yuliandri.

MKMK juga menyinggung, saat ini 5 lima hakim konstitusi yang juga tercatat menjadi anggota APHTN-HAN.

Terlebih, dari rangkaian pemeriksaan, MKMK menemukan fakta bahwa Guntur Hamzah sudah nonaktif pada jabatan tersebut ketika diangkat sebagai hakim konstitusi, dari posisi sebelumnya sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion

“Fakta tersebut, menurut Majelis Kehormatan, menunjukkan adanya niat baik sekaligus kehati-hatian Hakim Terlapor,” terangnya.

Oleh sebab itu, MKMK menilai dalil pelapor agar Guntur tidak dilibatkan dalam mengadili sengketa pemilu tak relevan.

Pada perkara ini, Guntur Hamzah diadukan oleh 2 kubu ke MKMK, yaitu Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

FORMASI melaporkan Guntur atas jabatannya sebagai Ketua APHTN-HAN, sedangkan GAS melaporkan Guntur atas argumentasinya dalam perkara pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com