Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Kompas.com - 29/07/2021, 13:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemangkasan vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun merupakan antiklimaks dari proses penangkapannya yang monumental.

Diketahui Vonis Djoko Tjandra yang dipangkas setahun terkait kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Penangkapan Djoko Tjandra yang sebelumnya diapresiasi sejumlah pihak dipimpin oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim.

Sigit bahkan mengatakan perintah penangkapan Djoko Tjandra diinisiasi langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Idham lalu membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Sigit pun menjemput langsung Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit.

Menurut Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia. Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Sigit.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Penangkapan Djoko Tjandra dimulai sejak buronan dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sempat masuk ke Indonesia untuk membuat e-KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa adanya penangkapan menghebohkan publik karena hal itu menunjukkan betapa lemahnya aparat penegak hukum.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa adanya penangkapan merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Jaksa masih pikir-pikir untuk kasasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com