Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wakil Ketua KPK: Pemecatan Pegawai Harus melalui Audit, Tak Bisa Berdasarkan Tes

Kompas.com - 18/06/2021, 17:28 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menegaskan, pemecatan pegawai di KPK harus melakui pengawas internal. Menurut dia, pegawai yang memiliki kesalahan pun tidak bisa dipecat sebelum pemeriksaan.

“Jadi pemecatan itu harus ada background dan ada auditnya, di KPK ada pengawas internal,” kata Jasin, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (17/6/2021).

Baca juga: Sejumlah Eks Pimpinan Jelaskan Nilai-nilai di KPK kepada Komnas HAM

Jasin menyebut, apabila ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik, maka pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui pengawas internal.

Apabila pegawai tidak bisa mencapai kinerja yang baik pun, indikatornya harus bisa dibuktikan.

“Apabila dia melanggar hukum maka ada hal-hal yang di-eksplore atau digali dari apa pelanggaran hukum yang dilakukan,” papar Jasin.

“Jadi tidak hanya sekedar ngetes aja terus dijadikan dasar untuk melengserkan pegawai KPK tidak bisa itu, dasarnya harus audit atau pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Semua Pimpinan KPK Dinilai Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM Untuk Meredam Kontroversi TWK

Adapun kedatangannya di Komnas HAM yakni untuk memberikan keterangan terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Jadi kami dimintai keterangan sebenarnya untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk Komnas HAM," kata Jasin

"Informasi itu digali dari berbagai angle, artinya ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, demikian juga khusus hari ini adalah mantan pimpinan KPK," ucap dia.

Pemberian informasi yang dibutuhkan Komnas HAM itu juga dihadiri oleh mantan pimpinan KPK lain secara daring.

"Tadi yang offline hanya saya, yang online ada Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto," ujar Jasin.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Pengagas Ide TWK

Jasin menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang dibahas dengan Komnas HAM. Pertama, yaitu mengenai lingkup KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Misalnya, pelaksanaan suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK sebagai prosedur operasi standar (SOP).

Kedua, mengenai pengambilan keputusan di KPK terkait kolektif kolegial pimpinan KPK. Ketiga, hal-hal lain terkait independensi lembaga antirasuah itu.

"Seperti apa aturannya adalah aturan yang ada di undang-undang atau aturan mengikat yang harus ditaati berkaitan dengan konvensi PBB menentang korupsi," ujar Jasin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com