JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menegaskan, pemecatan pegawai di KPK harus melakui pengawas internal. Menurut dia, pegawai yang memiliki kesalahan pun tidak bisa dipecat sebelum pemeriksaan.
“Jadi pemecatan itu harus ada background dan ada auditnya, di KPK ada pengawas internal,” kata Jasin, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (17/6/2021).
Jasin menyebut, apabila ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik, maka pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui pengawas internal.
Apabila pegawai tidak bisa mencapai kinerja yang baik pun, indikatornya harus bisa dibuktikan.
“Apabila dia melanggar hukum maka ada hal-hal yang di-eksplore atau digali dari apa pelanggaran hukum yang dilakukan,” papar Jasin.
“Jadi tidak hanya sekedar ngetes aja terus dijadikan dasar untuk melengserkan pegawai KPK tidak bisa itu, dasarnya harus audit atau pemeriksaan,” kata dia.
Adapun kedatangannya di Komnas HAM yakni untuk memberikan keterangan terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jadi kami dimintai keterangan sebenarnya untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk Komnas HAM," kata Jasin
"Informasi itu digali dari berbagai angle, artinya ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, demikian juga khusus hari ini adalah mantan pimpinan KPK," ucap dia.
Pemberian informasi yang dibutuhkan Komnas HAM itu juga dihadiri oleh mantan pimpinan KPK lain secara daring.
"Tadi yang offline hanya saya, yang online ada Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto," ujar Jasin.
Jasin menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang dibahas dengan Komnas HAM. Pertama, yaitu mengenai lingkup KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Misalnya, pelaksanaan suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK sebagai prosedur operasi standar (SOP).
Kedua, mengenai pengambilan keputusan di KPK terkait kolektif kolegial pimpinan KPK. Ketiga, hal-hal lain terkait independensi lembaga antirasuah itu.
"Seperti apa aturannya adalah aturan yang ada di undang-undang atau aturan mengikat yang harus ditaati berkaitan dengan konvensi PBB menentang korupsi," ujar Jasin.
"Jadi lingkup yang dibahas antara lain itu, mengenai nilai-nilai di KPK," tutur dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kedatangan mantan pimpinan KPK adalah untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Informasi itu, kata dia, berupa kebijakan dan hubungan antara pimpinan dengan pegawai di KPK.
"Hari ini salah satu yang didalami adalah mendapat keterangan dari para pimpinan terdahulu, salah satunya, hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa," ujar Anam.
Selain itu, kata dia, digali juga beberapa informasi terkait bagaimana melihat kinerja pegawai hingga mekanisme penyelesaian kasus di KPK.
"Jadi tata kelolanya kayak apa, bagaimana hubungan tata kelola teman-teman staf, di tengah, di atas dan sebagainya itu kita sasar semuanya," kata Anam.
Seperti diketahui, Komnas HAM menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dari sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Adapun dari tes tersebut sebanyak 75 dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lain akan dibina.
Komnas HAM kemudian memproses laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/17280751/eks-wakil-ketua-kpk-pemecatan-pegawai-harus-melalui-audit-tak-bisa