JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan bahwa menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bukan berarti tidak melaksakan UU yang telah berlaku.
Para penolak di internal KPK, kata dia, tetap melaksanakan UU hasil revisi tersebut setelah resmi berlaku.
“Kita melaksanakan Undang-Undang itu, jadi kalau ada narasi kita menolak revisi dan tidak melaksanakan Undang-Undang salah,” ucap Giri saat wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Giri Suprapdiono: Satu-satunya Cara untuk Melanjutkan Pemberantasan Korupsi di KPK Harus Jadi ASN
Giri mengatakan, pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dalam kesadaran hukumnya, melakukan upaya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, pada kenyataannya, meski menolak, pegawai KPK tetap melaksanakan aturan-aturan yang telah berlaku dalam Undang-Undang tersebut.
“Apa buktinya? OTT (operasi tangkap tangan) pakai Undang-Undang yang baru, kita sosialisasi pakai Undang-Undang yang baru, pencegahan pakai Undang-Undang yang baru,” ujar dia.
“Jadi siapa yang bilang kita tidak melaksanakan Undang-Undang? Kita melaksanakan, dua Menteri kita OTT, empat kepala daerah kita OTT juga menggunakan Undang-Undang baru,” kata Giri.
Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK
Di sisi lain, Giri mengatakan, menjadi apatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK merupakan cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK.
Menurut dia, menjadi ASN bukan keinginan pegawai KPK, tetapi bentuk konsekuensi dari adanya revisi UU KPK yang mengharuskan alih status.
“Karena satu-satunya cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK harus jadi ASN. Jadi 75 (pegawai KPK) itu bukan pengin jadi ASN, bukan, karena satu-satunya cara untuk tetap menjadi penyidik, tetap menjadi Direktur itu ASN, konsekuensi Undang-Undang,” kata Giri.
“Kalau sebelumnya ada opsi pegawai KPK bukan ASN atau ASN kita memilih ya sudah kita independen, kita yang menentukan,” ucap dia.
Giri pun berpendapat proses alih status pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.
Sebab, alih status pegawai yang seharusnya dilakukan KPK untuk menentukan pegawainya sendiri, nyatanya melibatkan lembaga lain untuk proses peralihan tersebut.
“Independensi KPK kemudian teruji dong di sini, sementara pimpinan KPK sekarang mengatakan oh itu BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menentukan, lho independensinya gimana menentukan pegawai sendiri,” ujar Giri.
Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan
“Ini yang menentukan Kemenpan RB segala macam, inilah yang kita takutkan dulu terjadi, SDM kita diintervensi,” ucap dia.