Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 04/06/2021, 14:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyebutkan, sejak awal tujuan penyusunan revisi Undang-Undang KPK tidak dimaksudkan untuk memberhentikan sejumlah pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Giri, salah seorang anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengatakan, seharusnya semua pegawai KPK diangkat terlebih dahulu menjadi ASN kemudian baru dilakukan pembinaan.

"Kan original intent orang yang menyusun undang-undang tuh dan diakui oleh beberapa orang ini, termasuk Pak Arsul Sani mengatakan, 'enggak kayak begini, mestinya diangkat dulu jadi PNS dan dilakukan pembinaan". Dan itu tecermin dalam peraturan yang ada,” kata Giri kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan

Giri juga menambahkan, semestinya setelah semua pegawai dilantik menjadi PNS, kemudian baru masuk ke tahap orientasi atau pembinaan sebagai ASN.

Sehingga, tidak perlu ada label "merah" atau "tidak bisa dibina" terhadap sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK.

"Jadi bukan pembinaan ala, seperti ini, orang dicap warna merah, tidak bisa dibina, harus bela negara dan segala macam," kata dia.

Oleh karena itu, Giri pun menduga TWK merupakan sebuah alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu.

"Ini adalah penyingkiran secara sistematis saja, mengunakan dalih formal yaitu namanya tes wawasan kebangsaan," ucap Giri.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Disingkirkan TWK, Pencarian Harun Masiku Terkendala

Diketahui, KPK menetapkan sebanyak 75 pegawainya tidak lolos TWK. Adapun, TWK merupakan tes alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari total 75 pegawai tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan lanjutan sebelum diangkat menjadi ASN.

Namun, 24 pegawai tersebut juga masih memiliki peluang untuk tidak lolos dalam proses pembinaan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dianggap sudah masuk katagori “merah” dan tidak bisa dibina.

Mereka pun akan diberhentikan dari posisinya sebagai pegawai KPK per November 2021.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan TWK, Giri Suprapdiono: Pewawancara Tahu Rumah Saya di Kaki Gunung 700 Kilometer dari Jakarta

Tentunya, hal ini menjadi sorotan masyakarat. Banyak pihak yang menuding ada tujuan tertentu dari pemberhentian sejumlah pegawai KPK.

Salah satunya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya pemberhentian pegawai dengan menggunakan hasil asesmen TWK dilakukan bukan hanya oleh Pimpinan KPK.

"Selama ini dalam pengamatan kami, yang harus dilihat lebih lanjut Pimpinan KPK tidak bergerak sendiri. Ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," ucapnya dalam konferensi yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com