Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pastikan Proses Permohonan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 9 Pegawai KPK

Kompas.com - 04/06/2021, 18:44 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh sembilan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sebagai sebuah permohonan yang diajukan, MK akan proses sesuai ketentuan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Fajar mengatakan, MK merupakan forum untuk menemukan keadilan bagi warga negara yang merasa haknya terganggu oleh suatu UU.

Maka dari itu, ia menilai biasa saja jika ada warga negara yang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.

"Mengenai substansi, kita ikuti saja prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sembilan pegawai KPK mengajukan uji materi Pasal 69B dan C UU KPK ke MK.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Sembilan pegawai yang menjadi pemohon yakni Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benyctus Siumlala dan Tri Artining Putri.

"Para pemohon sebagai warga negara Indonesia serta sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum melalui judicial review atau constitutional review," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Rabu (2/6/2021).

Delapan dari para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunyaP Pasal 69B dan C yakni telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak 7 Mei 2021 dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, sesuai pengumuman pada 25 Mei lalu, akan diberhentikan dari KPK baik ketika masuk dalam kategori 51 orang yang dinyatakan tidak dapat dibina dan langsung diberhentikan selambat-lambatnya 1 November 2021.

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Namun apabila masuk dalam kategori 24 orang, yang maka akan tetap diberhentikan ketika tidak memenuhi syarat ketika mengikuti ujian kembali.

Sementara, satu pemohon yakni Lakso Anindito berhalangan mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) karena sedang menjalani tugas belajar di Swedia.

Ia akan mengikuti TWK saat kembali ke Indonesia dengan adanya kerugian dari perubahan proses pengangkatan ASN menjadi dapat kehilangan pekerjaan jika dinyatakan TMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com