Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan

Kompas.com - 31/05/2021, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan.

Boyamin mengatakan, uji materi bertujuan menguji adanya perbedaan pengertian dalam Pertimbangan Putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menekankan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Hari ini saya telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang perbedaan pengertian dari tidak boleh merugikan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK" dalam proses alih status menjadi ASN.

Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok

“Jadi dimaknai oleh Kepala BKN secara materiil artinya secara hak yang materiil yaitu hak gaji dan hak-hak tunjangan lainnya,” ucap dia.

“Sementara saya memahami tidak merugikan itu adalah dalam pengertian secara substansi tidak boleh diberhentikan kecuali melanggar hukum dan melanggar etik,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, Boyamin akan menguji untuk memperkuat Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

Boyamin berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung saat ini.

“Harapan saya nanti dikabulkan sehingga ini tidak merugikan pegawai KPK yang bagus-bagus, integritas teruji dan tidak pernah melanggar hukum tadi,” kata dia.

Boyamin menilai, pegawai KPK yang ada saat ini sudah mendapat status sebagai pegawai tetap.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan, Komnas HAM Periksa 6 Pengurus WP KPK Hari ini

Menurut Boyamin, status tersebut hanya bisa diberhentikan apabila ada pegawai yang melanggar hukum.

Ia pun menilai, ada upaya dari pihak tertentu untuk memecat orang yang berkinerja baik dari Lembaga Antirasuah itu.

“Karena pegawai KPK itu sejak awal statusnya adalah pegawai tetap, ini hanya boleh diberhentikan kalau memang melanggar, kecuali kalau perusahaan swasta misalnya ini bangkrut, ini kan KPK tidak bangkrut karena digaji negara,” ujar dia.

“Justru kami mencurigai pemberhentian ini memang upaya-upaya untuk mengeluarkan orang baik-baik dan orang berintegritas,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com