Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, MAKI dkk Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Kompas.com - 04/06/2021, 19:20 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 69B Ayat 1 dan 69C yang mengatur tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hendak mengajukan pengujian Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Jumat (4/6/20321)

Selain MAKI, pihak lain yang tercantum dalam permohonan ini adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 akan berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas, dan pengabdian yang panjang dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga hal tersebut akan merugikan Indonesia, masyarakat dan khususnya para pemohon.

Dalam berkas permohonan juga tercantum bahwa untuk kebaikan KPK dan pemohon semestinya seluruh pegawai KPK yang telah teruji tersebut tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum dan etika.

"Bahwa jika KPK diisi oleh orang-orang yang tetap memiliki profesional telah teruji memiliki integritas dan pengabdian yang panjang dalam pemberantasan korupsi atau setidak-tidaknya tidak cacat secara etis dan juga tidak dinyatakan bersalah melanggar kode etik KPK," tulis pemohon dalam berkas permohonan.

"Maka cita-cita pembentukan organisasi para pemohon akan tercapai, sehingga apabila terjadi pemecatan hanya berdasar tes wawasan kebangsaan maka jelas-jelas merupakan kerugian bagi para pemohon," lanjut tulisan tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Firli Disebut Lebih Banyak Terbelit Polemik daripada Berprestasi

Oleh karena itu, diperlukan pemaknaan yang lebih jelas serta tidak menimbulkan penafsiran yang berubah-ubah yang pada ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan atas bunyi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK.

Maka dari itu, para pemohon dalam provisi memerintahkan kepada pemerintah atau presiden dan pimpinan KPK untuk menghentikan proses alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara dalam pokok perkara, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Serta menyatakan frasa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

"Merugikan pegawai KPK dengan alasan apapun termasuk tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau melanggar etika berat berdasarkan putusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau majelis kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com