Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR: UU KPK Tak Didesain untuk Pecat Pegawai yang Tak Lulus TWK

Kompas.com - 27/05/2021, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

UU KPK hasil revisi, kata dia, tak didesain untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

"Kalau dibilang bahwa itu dalam desain Undang-Undang 19 Tahun 2019, maka desainnya itu justru tidak untuk kemudian proses alih status itu untuk memberhentikan (pegawai), itu dulu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

 Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK Disebut karena Terbatasnya Waktu, Komisi III DPR: Seharusnya Minta Solusi ke Presiden

Berdasarkan UU KPK, jika ada pegawai yang tak lolos tes, dilakukan pembinaan terhadapnya. Selanjutnya, apabila proses pembinaan tak berhasil, dikenakan tindakan disiplin terhadap pegawai tersebut sesuai dengan UU ASN.

Proses alih status pegawai dalam UU KPK dirancang demikian lantaran DPR sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

"Kami (DPR) itu tidak pernah berasumsi bahwa orang itu tidak bisa berubah. Yang namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, teroris, itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi dan kontraradikalisasi," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN semangatnya berbeda dengan tes yang biasanya dilakukan dalam rangka rekrutmen pegawai.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Oleh karena itu, hasil dari TWK semestinya bukan lulus atau tidak lulus, melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Pegawai yang hasilnya TMS akan dilakukan pembinaan.

Arsul pun mengkritik alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa waktu yang ada tidak cukup untuk membina 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

UU KPK memang mengatur proses peralihan status pegawai menjadi ASN selesai paling lama dua tahun setelah UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang, seperti BKN, pimpinan KPK, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos tes dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," ucap Arsul lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com