Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar

Kompas.com - 03/06/2021, 19:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritisi tak dicantumkannya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap BNPB, bahkan bisa menghilangkan lembaga itu.

"Pasti, itu pasti, kalau menurut semua fraksi di Komisi VIII, bilamana ada rencana penghapusan BNPB ya bukan hanya pelemahan, namanya menghilangkan," kata Yandri kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memprediksi, BNPB bisa saja bubar jika tetap tak masuk dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Sebab, menurut dia, lembaga itu bisa saja kemudian berada di bawah kementerian atau lembaga lain jika tak masuk dalam UU.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

"Ya sewaktu-waktu BNPB bisa bubar, dia bisa di bawah kementerian/lembaga yang lain, dia bisa tidak ada di kabupaten-provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri mengkhawatirkan persoalan yang berlanjut ketika BNPB tak masuk dalam UU.

Menurut dia, lembaga yang tak dicantumkan dalam UU justru membahayakan lembaga itu sendiri.

"Kalau enggak ada lembaga yang disebut oleh undang-undang, dimandatkan, hanya bermodalkan sebuah keppres ya bahaya," terangnya.

Pasalnya, Yandri memprediksi akan ada saling lempar tanggungjawab ketika lembaga BNPB tak masuk dalam UU.

"Kalau enggak, nanti saling lempar, lah itu kan tanggungjawabnya, Pekerjaan Umum (PU), wah itu tanggung jawabnya menteri sosial, wah itu tanggung jawabnya TNI," kata dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Komisi VIII tetap pada semangat memperkuat lembaga BNPB dengan cara tetap meminta agar BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Dengan adanya BNPB, lanjut dia, koordinasi penanggulangan bencana juga dapat lebih terukur dan khusus.

"Ini kan koordinasi bisa lebih terukur, prosedurnya bisa lebih dimatangkan, anggaran juga bisa lebih terencana," ujarnya.

"Nah kalau kita tetap bahwa BNPB itu mesti disebut dalam Undang-Undang, biar ada lembaga yang khusus, BNPB tetap harus ada," tegas Yandri.

Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com