JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR melalui panitia kerja (panja) yang telah dibentuk mulai membahas RUU Penanggulangan Bencana, Kamis (24/9/2020).
Panja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Agenda masukan dan aspirasi tentang perspektif aspek historis dan kelembagaan dalam penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia," kata Wakil Ketua Panja RUU Penanggulangan Bencana, Ace Hasan Syadzily.
Baca juga: BNPB Minta Daerah Persiapkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Rapat digelar secara virtual. Para Kepala BNPB yang diundang dalam RDPU hari ini di antaranya, Syamsul Maarif dan Willem Rampangilei.
Selain itu, panja juga mengundang perwakilan pengurus Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Panja RUU Penanggulangan Bencana sebelumnya dibentuk pada 7 September 2020.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Sosial Juliari Batubara serta Ketua Komite II DPR Yorrys Raweyai.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sukabumi, Bogor, hingga Singkawang
Menurut Mensos, UU Nomor 24/2007 perlu diperbarui karena banyak aturan-aturan yang belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Juliari mengatakan, saat ini pun frekuensi bencana di Indonesia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terus meningkat.
"Dalam perkembangannya, peraturan dalam UU Nomor 24/2007 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dan belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Maka perlu ada UU penanggulangan bencana yang lebih komprehensif," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.