Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Kompas.com - 02/06/2021, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyinggung adanya deadlock antara pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, kebuntuan itu terjadi mana kala pemerintah dan DPR memfokuskan nomenklatur BNPB di mana pemerintah tidak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam RUU tersebut.

"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).

Ia melanjutkan, Komisi VIII telah menginisiasi revisi UU Penanggulangan Bencana dengan tujuan memperkuat sisi kelembagaan, koordinasi, dan keuangan BNPB.

Baca juga: Sampaikan Perkenalan ke Komisi VIII, Ganip Warsito: Mengganti Pak Doni Itu Berat

Adanya keinginan dari Kemensos untuk menghapus lembaga BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana itu ditolak seluruh anggota dan pimpinan Komisi VIII.

Ia mengkhawatirkan, tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana itu adalah upaya memperlemah BNPB.

"Oleh karena itu, bila mana ada celah-celah untuk memperlemah BNPB tentu semua fraksi di Komisi VIII sepakat itu akan kita bicarakan baik-baik dengan pemerintah pak," tegasnya.

Yandri berharap, apa yang disampaikannya itu dapat menjadi masukan bagi Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB yang baru.

Ia juga berharap, setelah Ganip mendengar dan menerima berbagai masukan, lantas dilanjutkan dengan berkomunikasi ke Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur BNPB.

"Ya kalau bisa ada komunikasi langsung dengan Presiden atau konsultasi. Sehingga kami yakin, dengan pelantikan Pak Ganip ini artinya pemerintah memang masih membutuhkan BNPB pak," ujarnya.

Baca juga: Nama BNPB Tak Disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penjelasan Mensos Risma

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sangat disayangkan apabila nama BNPB tidak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana.

Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana menjadi Undang-Undang.

"Sangat disayangkan itu Pak Ganip. Maka kami mohon jika ada senggang waktu, bisa menghadap Pak Presiden pak, sehingga rancangan undang-undang penanggulangan bencana ini yang intinya memperkuat BNPB, mandatori budgeting, koordinasi diperkuat, jangkauan BNPB ke daerah semakin kokoh, itu semangat undang-undang ini kita revisi pak," tutur dia.

"Bila itu memperlemah, sekali lagi tentu Komisi VIII tidak setuju," sambung Yandri.

Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Soal RUU Penanggulangan Bencana, DPR: Belum Ada Titik Temu Tentang Nomenklatur

Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Menurut Risma, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com