Hingga kini, kata Jaleswari, semua pihak masih menunggu status Nurdin Abdullah. Dia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.
"Kami tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," jelasnya.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan seorang kontraktor yaitu Agung Sucipto.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi saudara AS (Agung Sucipto)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung kepada Nurdin melalui Edy, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy yang menunggunya. Selanjutnya, kata Firli, keduanya pergi menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka KPK, PDI-P Siap Beri Advokasi
“Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” ucap Firli.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan supir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik Edy di Jalan Hasanuddin.
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.
Menurut KPK, Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor terkait proyek di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor
Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, KSP: Kami Kaget, Apalagi Beliau Dikenal Kreatif dan Inovatif
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seseorang yang pernah menerima penghargaan antikorupsi belum tentu tidak akan lakukan korupsi.