JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB dalam usia 72 tahun.
Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia.
Artidjo adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menceritakan Artidjo bahkan dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor.
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan politik," ujar Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Baca juga: Obituari - Artidjo Alkostar, Vonis Berat Kasasi, dan Kontroversinya
Mahfud mengaku bahwa seorang Artidjo menginspirasi dirinya untuk menjadi dosen serta aktivis hukum dan demokrasi.
"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan aktivis penegak hukum dan demokrasi. Pada 1999/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbus University, New York. RIP, Mas Ar," kenang Mahfud.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menilai, selain jujur, Artidjo juga dikenal sebagai sosok yang baik dan tekun dalam melaksanakan tugasnya.
"Pak Artidjo Alkostar ketika beliau bertugas sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana, beliau bekerja dengan baik dan tekun serta jujur dalam melaksanakan amanah. Selamat jalan Pak Artidjo," tutur Andi.
Adapun dikutip dari Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri juga berharap bahwa semangat Artidjo untuk memberantas korupsi dapat menjadi pedoman bersama.
"Kita akan mendoakan beliau supaya dilapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," ungkap Firli.
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengatakan, Artidjo merupakan sosok teladan bagi UII.
Salah satu keteladanan dari Artidjo adalah teguh dalam menjaga integritas sampai akhir hayatnya.
Baca juga: Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar...
"Pak Artidjo Alkostar terlalu kecil jika hanya dibingkai dengan UII. Pak Artidjo Alkostar sudah menjadi milik bangsa ini, dan rekam jejak beliau sampai akhir hayat teguh menjaga integritas dan itu tampaknya sulit mencari penggantinya," ucap Fathul.
Artidjo, kata Fathul, masih aktif mengajar di UII. Namun, aktivitasnya mengajar terbatas karena kesibukan di Jakarta sebagai anggota Dewas KPK.
"Beliau kalau mengajar luar biasa dedikasinya, luar biasa. Semua yang pernah diajar tampaknya berpendapat samalah," ucap dia.
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, selama berkarier di MA, Artidjo menyelesaikan 19.708 perkara.
Artinya dalam satu tahun, rata-rata Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara.
Artidjo juga memberi vonis lebih berat ketimbang putusan di tingkat pertama kepada terpidana kasus korupsi.
Beberapa terpidana yang mendapatkan vonis lebih berat dari Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Bupati Banten Atut Chosiyah.
Artidjo kemudian pensiun dari MA. Ia resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018.
Kemudian pada Desember 2019, dirinya resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Seperti dikutip Antara, Artidjo diketahui masih tampak prima dalam menjalankan pekerjaan sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menghubungi ajudan karena kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, Lantai 6 No 6-H tidak bisa dibuka.
Baca juga: Dua Hari Sebelum Meninggal, Artidjo Masih Berkantor di Gedung KPK
Lalu saat didobrak, Artidjo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Artidjo meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, sesuai dengan keputusan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, jenazah Artidjo akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Situbondo, Jawa Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.