Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Peraih Penghargaan Antikorupsi Ditangkap KPK…

Kompas.com - 01/03/2021, 06:47 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyatakan, banyak masyarakat yang kaget dengan penangkapan yang dilakukan KPK.

Sebab, menurut dia, selama ini Nurdin dikenal memiliki rekam jejak dan kinerja yang baik.

"Kita ikuti proses (hukum). Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya


Menurut Hasto, banyaknya pihak yang kaget terhadap penangkapan tersebut karena Nurdin adalah penerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) tahun 2017.

Penghargaan itu, kata dia, diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.

Hasto bercerita, sebelum dibawa oleh KPK, Nurdin sempat menghubungi Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel Andi Ridwan Wittiri.

Kepada Andi, Nurdin mengatakan siap bertanggung jawab dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau (Nurdin) sendiri sebelum dibawa KPK itu menghubungi Pak Andi mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia dan akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," tutur Hasto.

Baca juga: KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi

Meski demikian Hasto mengatakan bahwa pihaknya menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan PDI Perjuangan tidak akan melakukan intervensi hukum.

"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tegas Hasto.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah tidak pernah berhenti melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

"Pemerintah ingin memastikan, tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten," ujar Jaleswari dalam siaran pers KSP Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik

Hingga kini, kata Jaleswari, semua pihak masih menunggu status Nurdin Abdullah. Dia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.

"Kami tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," jelasnya.

Kronologi OTT

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan seorang kontraktor yaitu Agung Sucipto.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi saudara AS (Agung Sucipto)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung kepada Nurdin melalui Edy, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy yang menunggunya. Selanjutnya, kata Firli, keduanya pergi menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar.

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka KPK, PDI-P Siap Beri Advokasi

“Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” ucap Firli.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan supir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik Edy di Jalan Hasanuddin.

“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.

Menurut KPK, Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor terkait proyek di Sulawesi Selatan. 

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor

Bantahan Nurdin

Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, KSP: Kami Kaget, Apalagi Beliau Dikenal Kreatif dan Inovatif

Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.

Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seseorang yang pernah menerima penghargaan antikorupsi belum tentu tidak akan lakukan korupsi.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan (antikorupsi) tidak akan melakukan korupsi," kata Firli.

Baca juga: 7 Fakta Terkait Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Firli menjelaskan, prestasi dan penghargaan yang pernah diterima Nurdin merupakan hal biasa untuk pemimpin atau pejabat yang berprestasi.

"Tentu itu diberikan sesuai dengan prestasi, dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang dinilai berprestasi," katanya.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com