Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK: Ada Tawar-Menawar Fee Proyek

Kompas.com - 28/02/2021, 07:56 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tawar-menawar fee antara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.

Adapun Edy merupakan representasi dan orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Menurut KPK, tawar-menawar tersebut terjadi ketika keduanya berkomunikasi untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kemudian, pada awal Februari 2021, ketika sedang berada di Bulukumba, Nurdin bertemu dengan Edy serta Agung.

Nurdin lalu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.

"Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," tuturnya.

Berlanjut ke akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Firli.

Baca juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK

Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021).

Pada hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel. KPK mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda, di antaranya Agung, Edy, dan Nurdin.

Pada OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp 2 miliar dalam koper dari rumah dinas Edy.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, yakni Nurdin, Edy, dan Agung.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com