Dengan begitu, Pinangki telah menerima dan menguasai 450.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Sebagian dollar AS tersebut ditukarkan Pinangki menjadi mata uang rupiah. Total sebanyak 337.600 dollar AS yang ditukar menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat
Salah satunya adalah melalui sopir Pinangki, Sugiarto. Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.
"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hari penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” kata JPU.
Selain itu, Pinangki disebut meminta suaminya yang merupakan anggota kepolisian, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukar dollar AS tersebut.
Suaminya lalu menginstruksikan stafnya untuk melakukan penukaran.
"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” beber jaksa.
Baca juga: KPK Siap Selidiki Keterlibatan Nama Lain dalam Kasus Jaksa Pinangki
Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Setelah ditukar, uang ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.
Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.
Dari hasil keseluruhan uang yang telah ditukar, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Sementara itu, sisa dollar AS yang dimilikinya digunakan untuk membayar sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence di Jakarta Selatan.
Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Maka dari itu, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pemufakatan Jahat
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, terkait menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar memuluskan fatwa.
“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.
Terkait hal ini, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Eksepsi
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Pinangki berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Kemudian, mereka memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Mohon waktu satu minggu karena kami dan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki saat sidang.
Majelis hakim pun menunda sidang tersebut selama satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar pada 30 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.