Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang

Kompas.com - 24/09/2020, 07:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bergulir ke tahap persidangan.

Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"(Pinangki) telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.

Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Uang tersebut diberikan agar Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Minta dikenalkan ke Djoko Tjandra

Kasus ini berawal dari Pinangki yang minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Permintaan itu disampaikan Pinangki kepada seseorang bernama Rahmat di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019.

Dalam pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Atas permintaan itu, Rahmat menyanggupi. Rahmat menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan.

Baca juga: Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyetujui.

Rahmat dan Pinangki kemudian bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Dalam pertemuan ini, Pinangki mengenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut dan terhadap biaya yang diusulkan.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki dan Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yang seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita dan menandatangani dokumen yang disodorkan.

Baca juga: Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung.

Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

Action plan

Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.

Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com