Salin Artikel

Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang

Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"(Pinangki) telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.

Uang tersebut diberikan agar Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Minta dikenalkan ke Djoko Tjandra

Kasus ini berawal dari Pinangki yang minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Permintaan itu disampaikan Pinangki kepada seseorang bernama Rahmat di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019.

Dalam pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Atas permintaan itu, Rahmat menyanggupi. Rahmat menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan.

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyetujui.

Rahmat dan Pinangki kemudian bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Dalam pertemuan ini, Pinangki mengenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut dan terhadap biaya yang diusulkan.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki dan Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.

Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yang seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita dan menandatangani dokumen yang disodorkan.

Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung.

Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

Action plan

Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.

Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.

1. Penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual yang menjadi jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

2. Pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin agar diteruskan ke MA.

Sebagai informasi, Jaksa Agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA.

"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa.

4. Djoko Tjandra membayar kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS. Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah pemberian uang muka sebesar 50 persen dari nominal yang dijanjikan, 1 juta dollar AS.

5. Djoko Tjandra membayar biaya media konsultan kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS untuk mengkondisikan media.

6. Hatta Ali menjawab surat permintaan fatwa yang dikirim Burhanuddin. Salah satu penanggung jawab untuk poin ini berinisial DK yang belum diketahui identitasnya.

7. Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Dalam poin ini, salah satu penanggungjawabnya adalah IF yang juga belum diketahui siapa.

8. Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali.

10. Pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar AS dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Kerja sama batal

Setelah rencana disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.

Sebesar 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.

Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.

Uang itu kemudian diberikan Andi Irfan kepada Pinangki.

Meski uang muka telah diberikan, jaksa mengungkapkan tidak ada satu pun poin dalam action plan Pinangki yang terlaksana.

Maka dari itu, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka pada Desember 2019 dengan cara menulis tangan "NO" pada kolom catatan dari action plan.

"Kecuali pada action yang ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila action ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan,” tutur jaksa.

"Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," lanjut dia.

Diduga "potong" jatah Anita Kolopaking

Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, Pinangki hanya memberi 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Padahal, Anita seharusnya mendapatkan 100.000 dollar AS dari total 500.000 dollar AS tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, Pinangki beralasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.

“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ungkap jaksa.

TPPU

Dengan begitu, Pinangki telah menerima dan menguasai 450.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Sebagian dollar AS tersebut ditukarkan Pinangki menjadi mata uang rupiah. Total sebanyak 337.600 dollar AS yang ditukar menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.

Salah satunya adalah melalui sopir Pinangki, Sugiarto. Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hari penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” kata JPU.

Selain itu, Pinangki disebut meminta suaminya yang merupakan anggota kepolisian, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukar dollar AS tersebut.

Suaminya lalu menginstruksikan stafnya untuk melakukan penukaran.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” beber jaksa.

Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Setelah ditukar, uang ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Dari hasil keseluruhan uang yang telah ditukar, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Sementara itu, sisa dollar AS yang dimilikinya digunakan untuk membayar sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence di Jakarta Selatan.

Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Maka dari itu, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pemufakatan Jahat

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, terkait menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar memuluskan fatwa.

“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.

Terkait hal ini, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Eksepsi

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Pinangki berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, mereka memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Mohon waktu satu minggu karena kami dan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki saat sidang.

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut selama satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar pada 30 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/07310711/jaksa-pinangki-mulai-diadili-ini-fakta-fakta-yang-dibeberkan-dalam-sidang

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke