Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.
1. Penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual yang menjadi jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
2. Pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin agar diteruskan ke MA.
Sebagai informasi, Jaksa Agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Baca juga: TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini...
3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa.
4. Djoko Tjandra membayar kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS. Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah pemberian uang muka sebesar 50 persen dari nominal yang dijanjikan, 1 juta dollar AS.
5. Djoko Tjandra membayar biaya media konsultan kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS untuk mengkondisikan media.
6. Hatta Ali menjawab surat permintaan fatwa yang dikirim Burhanuddin. Salah satu penanggung jawab untuk poin ini berinisial DK yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
7. Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Dalam poin ini, salah satu penanggungjawabnya adalah IF yang juga belum diketahui siapa.
8. Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali.
10. Pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar AS dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Kerja sama batal
Setelah rencana disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.
Sebesar 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.
Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA
Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.
Uang itu kemudian diberikan Andi Irfan kepada Pinangki.
Meski uang muka telah diberikan, jaksa mengungkapkan tidak ada satu pun poin dalam action plan Pinangki yang terlaksana.
Maka dari itu, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka pada Desember 2019 dengan cara menulis tangan "NO" pada kolom catatan dari action plan.
Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Hal Belum Terungkap dalam Kasus Pinangki
"Kecuali pada action yang ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila action ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan,” tutur jaksa.
"Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," lanjut dia.
Diduga "potong" jatah Anita Kolopaking
Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, Pinangki hanya memberi 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.
Padahal, Anita seharusnya mendapatkan 100.000 dollar AS dari total 500.000 dollar AS tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan