Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Kompas.com - 23/09/2020, 13:21 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa, dikutip melalui siaran langsung TVOne.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” tutur dia.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki

Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.

Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.

Seminggu kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan untuk meminta fatwa di MA, termasuk membicarakan biaya.

“Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” tutur jaksa.

“Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” sambungnya.

Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com