Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Diketahui tentang Pendaftaran Calon Pilkada 2020 pada 4-6 September

Kompas.com - 04/09/2020, 09:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

2. Protokol ketat

KPU memastikan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan itu dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta Pilkada seperti, membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Penyampain dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing, dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.

Serta, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran.

Baca juga: Wapres: Kepatuhan Protokol Kesehatan Kunci Tekan Penularan Covid-19 sebelum Vaksin Ditemukan

3. Larangan iring-iringan

Tak seperti pendaftaran calon pilkada tahun-tahun sebelumnya yang ramai oleh pendukung bapaslon, kali ini, masyarakat dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga. Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata Raka, Kamis (3/9/2020).

Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca juga: KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan

Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.

Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran.

Namun, jika teguran tak diindahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran Pilkada.

Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com