2. Protokol ketat
KPU memastikan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan itu dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta Pilkada seperti, membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya
Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Penyampain dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing, dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.
Serta, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran.
Baca juga: Wapres: Kepatuhan Protokol Kesehatan Kunci Tekan Penularan Covid-19 sebelum Vaksin Ditemukan
3. Larangan iring-iringan
Tak seperti pendaftaran calon pilkada tahun-tahun sebelumnya yang ramai oleh pendukung bapaslon, kali ini, masyarakat dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.
"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga. Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata Raka, Kamis (3/9/2020).
Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan
Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.
Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.
Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran.
Namun, jika teguran tak diindahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran Pilkada.
Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada