JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 terus berlanjut. Terhitung sejak hari ini, Jumat (4/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pendaftaran calon.
Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
Mereka yang boleh mendaftar adalah yang mendapat rekomendasi dari partai politik/gabungan partai politik, serta yang oleh dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU.
Pendaftaran dilakukan partai politik/gabungan parpol dan bakal paslon ke KPU daerah pencalonan.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan
Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu
Berikut sejumlah fakta menarik mengenai pasangan calon dan proses pendaftarannya:
1. 70 bapaslon perseorangan
Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik).
Seluruh bakal paslon pada Pilkada 2020 bakal maju di tingkat kabupaten/kota.
Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Namun demikian, yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi hanya 23 bapaslon.
Mereka yang belum memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.
Baca juga: 70 Bapaslon Penuhi Syarat sebagai Calon Perseorangan Pilkada, Ini Rinciannya
Sehingga, total ada 70 bapaslon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri di Pilkada tahun ini.
"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).
"Yang bisa mendaftar ya ini yang memenuhi syarat," tuturnya.
2. Protokol ketat
KPU memastikan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan itu dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta Pilkada seperti, membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya
Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Penyampain dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing, dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.
Serta, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran.
Baca juga: Wapres: Kepatuhan Protokol Kesehatan Kunci Tekan Penularan Covid-19 sebelum Vaksin Ditemukan
3. Larangan iring-iringan
Tak seperti pendaftaran calon pilkada tahun-tahun sebelumnya yang ramai oleh pendukung bapaslon, kali ini, masyarakat dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.
"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga. Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata Raka, Kamis (3/9/2020).
Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan
Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.
Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.
Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran.
Namun, jika teguran tak diindahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran Pilkada.
Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada
4. Memantau dari rumah
Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Meskipun nanti terbatas yang hadir namun itu juga kan bisa dilakukan semacam live streaming atau dengan bantuan teknologi informasi sehingga masyarakat juga bisa mengakses dan menyaksikan melalui kediamannya masing-masing," kata Raka Sandi.
Raka mengatakan, pihaknya berupaya menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi tentang tahapan pilkada.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Warga Diimbau Pantau Pendaftaran Calon Pilkada dari Rumah
Oleh karenanya, pada Pasal 50 PKPU 6/2020 diatur bahwa, "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."
Selain melalui siaran langsung, masyarakat juga dapat melakukan pemantauan melalui media massa.
5. Mendaftar di awal
Tahapan pendaftar calon Pilkada memang diselenggarakan selama tiga hari. Namun, KPU berharap bakal paslon dapat mendaftar di awal waktu dan tak menunggu hingga injury time.
"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," kata Raka Sandi.
Menurut Raka, pendaftaran bakal paslon Pilkada menjadi tahapan penting dan membutuhkan banyak tenaga.
Sebab, ada banyak dokumen yang harus diserahkan bakal paslon sebagai syarat pencalonan. Setelah dokumen diserahkan, KPU daerah sebagai penyelenggara pun harus melakukan pencermatan.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu
6. Bisa diperpanjang
KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir.
Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.
"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya 1 pendaftar," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang
7. Titik rawan pelanggaran
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada sejumlah titik rawan yang mungkin terjadi selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020.
Titik rawan itu misalnya, berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap, penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.
Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.
Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya
Selanjutnya, adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.
"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggita Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (3/9/2020).
Oleh karenanya, jajaran Bawaslu daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan.
"Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan," kata Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.