Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Diketahui tentang Pendaftaran Calon Pilkada 2020 pada 4-6 September

Kompas.com - 04/09/2020, 09:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 terus berlanjut. Terhitung sejak hari ini, Jumat (4/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pendaftaran calon.

Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

Mereka yang boleh mendaftar adalah yang mendapat rekomendasi dari partai politik/gabungan partai politik, serta yang oleh dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU.

Pendaftaran dilakukan partai politik/gabungan parpol dan bakal paslon ke KPU daerah pencalonan.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu

Berikut sejumlah fakta menarik mengenai pasangan calon dan proses pendaftarannya:

1. 70 bapaslon perseorangan

Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik).

Seluruh bakal paslon pada Pilkada 2020 bakal maju di tingkat kabupaten/kota.

Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Namun demikian, yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi hanya 23 bapaslon.

Mereka yang belum memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.

Baca juga: 70 Bapaslon Penuhi Syarat sebagai Calon Perseorangan Pilkada, Ini Rinciannya

Sehingga, total ada 70 bapaslon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri di Pilkada tahun ini.

"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

"Yang bisa mendaftar ya ini yang memenuhi syarat," tuturnya.

Mural yang dibuat oleh petugas prasarana dan sarana umum (PPSU)  bertemakan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19 terlihat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020). Mural tersebut memperlihatkan petugas medis membawa sebuah peti yang mengingatkan warga agar selalu waspada dengan Covid-19 dan mencegahnya dengan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Mural yang dibuat oleh petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) bertemakan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19 terlihat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020). Mural tersebut memperlihatkan petugas medis membawa sebuah peti yang mengingatkan warga agar selalu waspada dengan Covid-19 dan mencegahnya dengan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

2. Protokol ketat

KPU memastikan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan itu dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta Pilkada seperti, membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Penyampain dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing, dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.

Serta, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran.

Baca juga: Wapres: Kepatuhan Protokol Kesehatan Kunci Tekan Penularan Covid-19 sebelum Vaksin Ditemukan

3. Larangan iring-iringan

Tak seperti pendaftaran calon pilkada tahun-tahun sebelumnya yang ramai oleh pendukung bapaslon, kali ini, masyarakat dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga. Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata Raka, Kamis (3/9/2020).

Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca juga: KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan

Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.

Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran.

Namun, jika teguran tak diindahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran Pilkada.

Baca juga: Mendagri: Paslon Hanya Boleh Kumpulkan Massa Satu Kali Selama Kampanye Pilkada

Bagian depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.Kompas/Johnny TG Bagian depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

4. Memantau dari rumah

Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Meskipun nanti terbatas yang hadir namun itu juga kan bisa dilakukan semacam live streaming atau dengan bantuan teknologi informasi sehingga masyarakat juga bisa mengakses dan menyaksikan melalui kediamannya masing-masing," kata Raka Sandi.

Raka mengatakan, pihaknya berupaya menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi tentang tahapan pilkada.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Warga Diimbau Pantau Pendaftaran Calon Pilkada dari Rumah

Oleh karenanya, pada Pasal 50 PKPU 6/2020 diatur bahwa, "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Selain melalui siaran langsung, masyarakat juga dapat melakukan pemantauan melalui media massa.

5. Mendaftar di awal

Tahapan pendaftar calon Pilkada memang diselenggarakan selama tiga hari. Namun, KPU berharap bakal paslon dapat mendaftar di awal waktu dan tak menunggu hingga injury time.

"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," kata Raka Sandi.

Menurut Raka, pendaftaran bakal paslon Pilkada menjadi tahapan penting dan membutuhkan banyak tenaga.

Sebab, ada banyak dokumen yang harus diserahkan bakal paslon sebagai syarat pencalonan. Setelah dokumen diserahkan, KPU daerah sebagai penyelenggara pun harus melakukan pencermatan.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu

6. Bisa diperpanjang

KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir.

Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.

"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya 1 pendaftar," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang

Ilustrasi: Petugas mengecek kelengkapan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 di Ruang Penyimpanan Logistik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tamansari di Kantor Kelurahan Tamansari, KecamatanTRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Petugas mengecek kelengkapan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 di Ruang Penyimpanan Logistik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tamansari di Kantor Kelurahan Tamansari, Kecamatan

7. Titik rawan pelanggaran

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada sejumlah titik rawan yang mungkin terjadi selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020.

Titik rawan itu misalnya, berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap, penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.

Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Selanjutnya, adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggita Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (3/9/2020).

Oleh karenanya, jajaran Bawaslu daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan.

"Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan," kata Afif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com