Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan

Kompas.com - 03/09/2020, 17:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta masyarakat tak menggelar arak-arakan untuk mengiringi bakal calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU 3 hari ke depan.

Raka menyebut, semua pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat pendaftaran calon peserta pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

"Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata dia.

Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.

Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Menurut Raka, guna mencegah terjadinya kerumunan, pihaknya juga telah meminta partai politik/gabungan partai politik dan bakal pasangan calon untuk lebih dulu berkoordinasi dengan KPU daerah sebelum datang mendaftar.

Prosedur pendaftaran, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU dan diberlakukan sama kepada setiap calon pendaftar.

"KPU RI mendorong aspek kesiapan ini diperhatikan, kesehatan tetap dijaga, pendaftaran berjalan, kemudian para pihak yang memang dipersiapkan hadir agar hadir. Namun juga perlu diperhatikan perlakuan yang sama dan kesetaraan bagi masing-masing mereka yang mendaftar," ujar dia.

Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran.

Namun, jika teguran tak dihiraukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran pilkada.

Meski tak ada arak-arakan sebagaimana pilkada tahun-tahun sebelumnya, kata Raka, masyarakat tetap dapat memantau proses pendaftaran melalui teknologi informasi, seperti live streaming atau memantau melalui media massa.

"Jadi ada pembatasan di tingkat kehadiran secara fisik, tapi harus juga diimbangi dengan upaya-upaya bagaimana kemudian publikasi dan informasi tahapan ini juga dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang jalannya tahapan," kata Raka.

Ia pun menyebut bahwa tahapan pilkada masih panjang, sehingga semua pihak yang terlibat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com