7. Titik rawan pelanggaran
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada sejumlah titik rawan yang mungkin terjadi selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020.
Titik rawan itu misalnya, berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap, penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.
Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.
Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya
Selanjutnya, adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.
"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggita Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (3/9/2020).
Oleh karenanya, jajaran Bawaslu daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan.
"Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan," kata Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.