Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Diketahui tentang Pendaftaran Calon Pilkada 2020 pada 4-6 September

Kompas.com - 04/09/2020, 09:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

4. Memantau dari rumah

Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Meskipun nanti terbatas yang hadir namun itu juga kan bisa dilakukan semacam live streaming atau dengan bantuan teknologi informasi sehingga masyarakat juga bisa mengakses dan menyaksikan melalui kediamannya masing-masing," kata Raka Sandi.

Raka mengatakan, pihaknya berupaya menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi tentang tahapan pilkada.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Warga Diimbau Pantau Pendaftaran Calon Pilkada dari Rumah

Oleh karenanya, pada Pasal 50 PKPU 6/2020 diatur bahwa, "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Selain melalui siaran langsung, masyarakat juga dapat melakukan pemantauan melalui media massa.

5. Mendaftar di awal

Tahapan pendaftar calon Pilkada memang diselenggarakan selama tiga hari. Namun, KPU berharap bakal paslon dapat mendaftar di awal waktu dan tak menunggu hingga injury time.

"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," kata Raka Sandi.

Menurut Raka, pendaftaran bakal paslon Pilkada menjadi tahapan penting dan membutuhkan banyak tenaga.

Sebab, ada banyak dokumen yang harus diserahkan bakal paslon sebagai syarat pencalonan. Setelah dokumen diserahkan, KPU daerah sebagai penyelenggara pun harus melakukan pencermatan.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu

6. Bisa diperpanjang

KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir.

Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.

"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya 1 pendaftar," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com