JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kasus yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mulai memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).
Kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Berkasnya kini sedang diteliti JPU.
"Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya
Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung. Pelimpahannya ke JPU tinggal menunggu surat pengantar.
Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.
Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:
1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Kenal Andi Irfan Jaya
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.