Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif Nilai Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa

Kompas.com - 02/09/2020, 15:04 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, substansi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sarat akan kepentingan politik.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, hasil revisi tersebut hanya menjadikan MK sebagai "kaki tangan" penguasa.

"Terlihat jelas pembentuk undang-undang memiliki iktikad buruk untuk membajak Mahkamah Konstitusi dan menjadikan MK kaki tangan penguasa di cabang kekuasaan kehakiman," kata Violla dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

"Disahkannya UU Mahkamah Konstitusi memberikan implikasi deteriorasi moralitas berkonstitusi yang serius," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Catatan Kode Inisiatif, kata Violla, revisi undang-undang ini berpotensi merenggut independensi MK.

Hal ini tampak dari perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Selain itu, Violla mengatakan, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK berpotensi menjadi komoditas untuk ditukarkan dengan amar putusan dan tindakan hakim konstitusi.

"Apalagi, pengaturan tentang jabatan hakim ini tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik, serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul," tuturnya.

"Telah terang, UU ini potensial berdampak pada kemerdekaan dan keberpihakan hakim konstitusi dalam memutus perkara konstitusional kelak," kata Violla.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Dengan demikian, Violla mengatakan, ada potensi hakim konstitusi di masa mendatang diisi dengan calon-calon hakim yang dipertanyakan sebagai negarawan.

Sebab, tidak ada penyempurnaan dan penyeragamn standar rekrutmen hakim di tiap cabang kekuasaan, yaitu MA, DPR, dan Presiden.

"Marwah dan keluhuran MK berpotensi dibajak dengan cara mendudukkan personel hakim konstitusi yang dapat tunduk pada lembaga pemilihnya semata," ujar Violla.

Ia pun mengatakan bahwa pembahasan dan pengesahan UU MK cacat prosedur.

Pembahasannya dilakukan kilat, hanya dalam waktu tujuh hari kerja hingga akhirnya disahkan DPR pada 1 September 2020.

Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com