Violla menuturkan, DPR dan pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi publik dalam pembahasan RUU MK.
Selanjutnya, Kode Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU MK baik dari segi formil maupun materiil.
"Hal ini telah menjadi desain buruk yang tertanam mengakar di kepala pembentuk undang-undang: proses pembentukan undang-undang dilakukan secara tertutup, tak mengakomodasikan aspirasi publik, tak melibatkan publik, tidak transparan, serta tidak esensial dan tidak menyentuh persoalan substantif dan krusial," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.