JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) hari ini.
Berbeda dengan proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.
"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/4/2024).
Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Baca juga: PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak
Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu, hakim baru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.
Dikutip dari situs mkri.id pada Jumat lalu, PPP adalah partai politik yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa pileg yakni 24 permohonan.
Kemudian, disusul Partai Nasdem dengan 20 gugatan, Partai Amanat Nasional (PAN) 19 gugatan, serta Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing 17 gugatan.
Ada juga Partai Golkar dengan 14 gugatan, PDI-P 13 gugatan, Partao Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 gugatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) delapan gugatan.
Selanjutnya, Perindo enam gugatan, Hanura empat gugatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gelora masing-masing tiga gugatan, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Garuda masing-masing dua gugatan.
Selain partai politik, ada juga gugatan yang dilayangkan secara perseorangan oleh calon anggota legislatif, terutama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, hingga Kamis (25/4/2024) pekan lalu, MK telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara yang telah teregistrasi.
Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.
Baca juga: 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK
"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," jelas Fajar, Kamis.