Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

Kompas.com - 29/04/2024, 07:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Berbeda dengan proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/4/2024).

Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Baca juga: PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, hakim baru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

Dikutip dari situs mkri.id pada Jumat lalu, PPP adalah partai politik yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa pileg yakni 24 permohonan.

Kemudian, disusul Partai Nasdem dengan 20 gugatan, Partai Amanat Nasional (PAN) 19 gugatan, serta Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing 17 gugatan.

Ada juga Partai Golkar dengan 14 gugatan, PDI-P 13 gugatan, Partao Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 gugatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) delapan gugatan.

Selanjutnya, Perindo enam gugatan, Hanura empat gugatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gelora masing-masing tiga gugatan, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Garuda masing-masing dua gugatan.

Selain partai politik, ada juga gugatan yang dilayangkan secara perseorangan oleh calon anggota legislatif, terutama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, hingga Kamis (25/4/2024) pekan lalu, MK telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara yang telah teregistrasi.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

Baca juga: 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," jelas Fajar, Kamis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com