Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 1,8 Miliar secara Online

Kompas.com - 17/04/2020, 22:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi senilai total Rp 1,8 miliar selama 14 hari pada masa layanan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat mengungkapkan, angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berupa uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan yang dilaporkan secara online.

"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19," kata Syarief dikutip dari situs resmi KPK, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Persidangan Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful, KPK Tunggu Kesaksian Saeful

Syarief menguraikan, terdapat 98 laporan yang masuk selama periode layanan tanpa tatap muka pada 17-31 Maret 2020 tersebut.

Bila dirinci, gratifikasi berjenis barang berjumlah 27 laporan, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan seperti uang, kado, barang, dan karangan bunga sebanyak 15 laporan.

Kemudian gratifikasi berupa makanan/barang mudah busuk sebanyak dua laporan dan gratifikasi fasilitas lainnya berjumlah satu laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online). Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” kata Syarief.

Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 dinilai memembuktikan bahwa pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.

Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, KPK Minta Erick Thohir Laporkan soal Mafia Alkes

Diketahui, ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Adapun pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL yang bisa diakses melalui situs gol.kpk.go.id atau diunduh via App Store dan Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com