Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK

Kompas.com - 14/04/2020, 21:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menyudahi polemik Deputi Penindakan baru KPK Karyoto yang belum menyetor Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2013.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada banyak indikator untuk mengukur integritas seseorang selain kepatuhan menyetor LHKPN.

"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Ali menuturkan, Karyoto memang tercatat terakhir menyetor LHKPN-nya pada 2013 lalu ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Ali mengatakan, Karyoto menyampaikan LHKPN-nya ketika itu karena ia berstatus sebagai penyidik.

"Setelah itu, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai PN (penyelenggara negara) sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," ujar Ali.

Ali menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

"Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat Keputusan Kapolri Nomor 1059/X/2017 yang menyatakan bahwa jabatan Wakapolda tidak termasuk dalam jabatan yang diwajibkan menyetor LHKPN ke KPK.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto sempat menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara dan Wakapolda DI Yogyakarta.

Ali melanjutkan, Karyoto pun telah menyetor LHKPN-nya yang terbaru pada 8 April 2020 lalu melalui e-LHKPN.

"Sesuai Surat Edaran KPK No. 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020," kata Ali.

Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua

Diberitakan sebelumnya, Karyoto tercatat terakhir kali menyetor LHKPN pada 2013 ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Dalam LHKPN tersebut, Karyoto tertulis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5.453.000.000 yang terdiri dari sejumlah bentuk harta.

Karyoto merupakan Direktur Penindakan KPK yang baru dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa pagi tadi.

Selain Karyoto, KPK juga melantik tiga pejabat lainnya, yaitu Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com