JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencermati kesaksian Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap keterangan saksi nantinya akan dikonfirmasi ulang dengan keterangan saksi lainnya.
"Setiap keterangan saksi yang ada, termasuk keterangan saksi Hasto Kristiyanto, JPU KPK tentu akan mengkonfirmasi kembali dengan saksi-saksi berikutnya dan termasuk pula nantinya dengan keterangan terdakwa Saeful," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal Chat, Jawaban Oke Sip, hingga Bantah Utus Staf
Ali menuturkan, segala kesaksian setiap saksi dalam persidangan dicatat dengan baik oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kesaksian itu, lanjut Ali, akan dianalisa mendalam dengan menghubungkan keterangan antarsaksi dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, Ali enggan mengomentari beberapa keterangan Hasto terkait sejumlah percakapan antara Hasto dan Saeful yang diduga terkait upaya menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Terdakwa nanti akan memberikan keterangannya sebagai terdakwan, nah kita ikuti fakta-faktanya," kata Ali.
Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ingin Alihkan Suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku
Dalam sidang kemarin, jaksa sempat menunjukkan bukti pesan WhatsApp dari Saeful ke Wahyu yang berbunyi, 'Pak Harun ini geser 850'.
Hasto megaku tidak ingat dengan percakapan itu. Ia mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah ia menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.
"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'ok sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," jawab Hasto.
Baca juga: Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan