JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Kota Bogor pada Kamis (16/4/2020), masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, tercatat 988 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Ini jajaran Polda Metro Jaya, 988 pelanggar tidak menggunakan masker,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel
Pelanggaran lainnya, pengendara motor membonceng penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP yang sama sejumlah 93 kasus. Menurut Argo, jumlah tersebut menurun 24 persen dibanding hari sebelumnya.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil karena melebihi setengah dari kapasitas penumpang menurun tujuh persen.
“Untuk penumpang roda empat melebihi kapasitas 50 persen, ada 303 atau menurun tujuh persen dibandingkan hari kemarin,” ujarnya.
Untuk wilayah Jakarta, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap, yaitu pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta pemberian sanksi.
Sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar untuk kedua kalinya. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, polisi juga melakukan penertiban di wilayah Kota Bogor. Namun, belum ada sanksi yang diberikan karena masih tahap sosialisasi.
Baca juga: PSBB Tangerang Berlaku Besok, Total Ada 98 Kasus Covid-19
“Di Kota Bogor itu sudah kita lakukan kepada 58 orang yang tidak menggunakan masker, di motor pribadi ada 22 orang, dan angkutan umum sebanyak 48 orang, ini sudah kita imbau,” ujarnya.
Sebagai informasi, lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, resmi melaksanakan PSBB secara serentak pada Rabu (15/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.