Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Selama PSBB di DKI dan Bogor Masih Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker

Kompas.com - 17/04/2020, 21:59 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Kota Bogor pada Kamis (16/4/2020), masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, tercatat 988 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Ini jajaran Polda Metro Jaya, 988 pelanggar tidak menggunakan masker,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel

Pelanggaran lainnya, pengendara motor membonceng penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP yang sama sejumlah 93 kasus. Menurut Argo, jumlah tersebut menurun 24 persen dibanding hari sebelumnya.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil karena melebihi setengah dari kapasitas penumpang menurun tujuh persen.

“Untuk penumpang roda empat melebihi kapasitas 50 persen, ada 303 atau menurun tujuh persen dibandingkan hari kemarin,” ujarnya.

Untuk wilayah Jakarta, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap, yaitu pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta pemberian sanksi.

Sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar untuk kedua kalinya. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, polisi juga melakukan penertiban di wilayah Kota Bogor. Namun, belum ada sanksi yang diberikan karena masih tahap sosialisasi.

Baca juga: PSBB Tangerang Berlaku Besok, Total Ada 98 Kasus Covid-19

“Di Kota Bogor itu sudah kita lakukan kepada 58 orang yang tidak menggunakan masker, di motor pribadi ada 22 orang, dan angkutan umum sebanyak 48 orang, ini sudah kita imbau,” ujarnya.

Sebagai informasi, lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, resmi melaksanakan PSBB secara serentak pada Rabu (15/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com