JAKARTA, KOMPAS.com - Muhtar Ependy diputuskan akan menjalani sidang putusan alias vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2020) mendatang.
Muhtar merupakan teman dekat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ia adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi Akil.
Semula, sidang vonis digelar, Senin (9/3/2020). Namun, majelis hakim mengaku, belum siap dengan materi vonis sehingga sidang vonis pun ditunda.
"Majelisnya belum musyawarah karena ada sidang banyak banget. Oleh karena itu, kami tunda sidangnya jadi Kamis tanggal 12 Maret 2020," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani.
"Sidang selesai dan kami tutup," lanjut dia sembari mengetuk palu.
Baca juga: Muhtar Ependy Bantah Uang Rp 15 Miliar dari Bupati Empat Lawang untuk Suap Akil
Muhtar Ependy didakwa baik sendiri atau bersama-sama Akil melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Akil.
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2019) lalu.
"Telah melakukan perbuatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, sumber dana pencucian uang itu berasal dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.