"Alhamdulillah hari ini P21," ujar Muhtar saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta.
Dengan demikian, berkas perkara Muhtar akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja. Muhtar mengatakan, persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Mudah-mudahan cepet beres ya," ujarnya.
Muhtar bersikukuh tidak melakukan kebohongan dalam kesaksiannya di persidangan Akil yang kemudian menjeratnya sebagai tersangka. Ia akan membuktikan dalam persidangan siapa pihak yang benar dan yang salah.
"Yang jelas nanti kami akan buktikan. Di persidangan kami buktikan siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," kata Muhtar.
Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat bersaksi, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK.
Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. Muhtar juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari Muhtar. Atas tindakan tersebut, Muhtar dikenakan sangkaan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.